Nunukan – Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan bertempat di ruang rapat VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (11/6/2026),
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Nunukan ini diikuti oleh Sekretaris Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana, Admin PPID seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari 10 instansi vertikal, baik yang hadir secara luring maupun melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Muhammad Amin, disebutkan bahwa kegiatan ini disambut baik sebagai sarana peningkatan pemahaman dan kemampuan PPID Pelaksana dalam mengelola informasi publik. Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan wujud nyata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap perangkat daerah harus mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional,” demikian petikan sambutan Bupati yang dibacakan.
Bupati melalui sambutannya juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan informasi publik, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dan Direktur Tera Consulting Indonesia. Materi yang disampaikan meliputi tiga topik utama: penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, serta sosialisasi dan tata cara pengisian Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Kegiatan ini berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai regulasi pelaksanaannya.
Hasil yang diharapkan dari Bimtek ini antara lain meningkatnya pemahaman peserta dalam menyusun DIK, meningkatnya pengetahuan terkait mekanisme sengketa informasi, serta kesiapan PPID Pelaksana menghadapi pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi.
Sambutan Bupati yang dibacakan Muhammad Amin ditutup dengan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, sekaligus memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Nunukan. (Adv)





