Pemerintah Kabupaten Nunukan Melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Nunukan – Pemerintah Kabupten Nunukan dorong penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui sosialisasi PPID. Melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan digelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, yang diselenggarakan di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis, (11/6/2026).

Mewakili Bupati, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan H. Muhammad Amin, SH menyampaikan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh perangkat daerah dan pengelola informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dikatakannya Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu wujud nyata penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang benar, tepat, serta mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini dinilai penting sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID Pelaksana dalam mengelola informasi publik. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami tata kelola informasi publik yang baik, termasuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Selain itu, lebih lanjut dikatakan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional.

Lanjut disampaikan Bupati mengajak Pemerintah Kabupaten Nunukan dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan informasi publik. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi budaya kerja yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat dan melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan informasi publik, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan indeks keterbukaan informasi publik daerah dan diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di Kabupaten Nunukan.

Dalam laporannya, kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Arief Budiman, S.Pt, M.Si menyampaikan bahwa peserta berasal dari OPD yang ada di pemerintah Kabupaten Nunukan, dan instansi vertikal, menghadirkan narasumber dari Direktur Tera Indonesia Consulting Jakarta dan Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dari Provinsi Kaltara.

Menurut Arif Keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, penyelenggara pemerintah atau lembaga resmi pemerintah. Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik memiliki prinsip bahwa semua informasi tentang penyelenggaraan negara harus bisa diakses oleh setiap lapisan masyarakat kecuali informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *