Dorong Peningkatan PAD dan Legalitas Tambang, ANK Usulkan Pembentukan WPR di Kalimantan Utara

TARAKAN – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengakomodasi pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis melegalkan aktivitas tambang masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pembahasan lanjutan Raperda RTRW di Tarakan, Rabu (20/5/2026).

Dorongan tersebut disampaikan Adi Nata Kusuma saat menghadiri rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW yang digelar di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan. Ia menilai pembentukan WPR menjadi kebutuhan mendesak mengingat hingga saat ini Kalimantan Utara belum pernah mengajukan wilayah pertambangan rakyat secara resmi.

Berdasarkan hasil koordinasinya dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, kondisi tersebut menjadikan Kaltara sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum mengusulkan WPR. Padahal, menurutnya, regulasi mengenai WPR telah memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk mengelola potensi tambang secara legal dengan luas maksimal lima hektare per individu.

Adi Nata menegaskan bahwa potensi sumber daya mineral, khususnya emas di wilayah Sekatak, perlu dimanfaatkan secara optimal melalui skema yang sah. Pembentukan WPR dinilai menjadi solusi konkret untuk mengurangi praktik pertambangan ilegal yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, keberadaan WPR juga diharapkan mampu membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah. Hal ini dinilai penting di tengah berkurangnya transfer ke daerah, sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi pendapatan dari sektor lain, termasuk pertambangan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa melalui WPR, pemerintah dapat menarik iuran resmi, termasuk iuran reklamasi yang nantinya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang. Dengan demikian, aktivitas pertambangan masyarakat tidak hanya legal, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Lebih lanjut, Adi Nata menyampaikan bahwa proses pembentukan WPR harus dimulai dari usulan pemerintah kabupaten/kota, kemudian diakomodasi dalam RTRW provinsi sebelum diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan teknis.

Ia berharap langkah ini dapat segera direalisasikan guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *