TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui rapat kerja bersama OPD terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, dan Tim INOVASI Kaltara, Kamis (21/5/2026), guna merumuskan regulasi yang komprehensif, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu mendorong peningkatan budaya baca dan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Rapat kerja yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, bersama Anggota Pansus, OPD terkait, Tenaga Ahli, Pegiat Literasi, dan Tim INOVASI Kaltara.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pasal-pasal Ranperda agar selaras dengan regulasi nasional serta tetap mengakomodasi kebutuhan daerah dalam pengembangan budaya literasi.
Syamsuddin Arfah menegaskan Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong peningkatan literasi masyarakat secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” ujarnya.
Rapat juga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan peran komunitas literasi, perguruan tinggi, keluarga, perpustakaan keliling, hingga pengaturan mengenai Bunda Literasi.
Tenaga Ahli Pansus, Dr. Arif Rohman, menyampaikan bahwa Ranperda perlu membuka ruang keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengembangan literasi di daerah.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa implementasi budaya literasi di lingkungan pendidikan pada dasarnya telah berjalan dengan baik, termasuk melalui pembinaan perpustakaan sekolah yang berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pansus IV juga menyepakati perlunya penguatan aspek pengawasan dalam Ranperda agar implementasi kebijakan nantinya berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, penyempurnaan substansi Ranperda akan dilanjutkan bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda. (Adv)





