TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (21/5/2026), guna merumuskan regulasi yang komprehensif, berwawasan lingkungan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pengembangan sektor perkebunan di daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Komaruddin, dan dihadiri anggota pansus, yakni H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa, serta perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi. Kaltara, dan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan regulasi, mulai dari perizinan, tata ruang, AMDAL, hingga mekanisme pengawasan perkebunan di lapangan.
Ketua Pansus, Komaruddin, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup turut menekankan pentingnya penguatan klausul terkait pencegahan kebakaran lahan dan gambut dalam draf Ranperda.
“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ungkap perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Dinas Pertanian menyoroti perlunya skema kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma.
“Di sisi lain, kami juga mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” tambah perwakilan Dinas Pertanian.
Dalam rapat tersebut Anggota Pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
DPRD Kaltara berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam mendorong investasi perkebunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kalimantan Utara. (Adv)





