Pegawai Imigrasi di Tes Urine Oleh BNN

Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan P4GN di lingkungan Kemenkumham, sebagai wujud implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020. Maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine. Dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 13.00 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Kasi P2M BNNK Nunukan Murjani Shalat, SE meenyampaikan bahwa sebanyak 62 pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dilakukan tes urine. Pada tes urine tersebut para pegawai diminta mengisi data dengan jujur, jika ada pegawai mengkonsumsi obat-obatan wajib ditulis sejelas-jelasnya nama obatnya dan dari mana dapatkan, karena obat-obatan jenis tertentu yang dikonsumsi dapat mempengaruhi hasil pengujian.

“Sebanyal 62 sample urine yang dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba enam parameter. Dari hasil pengujian 62 sample dinyatakan negatif narkoba,” kata Murjani Shalat, SE.

Kegiatan tes urine berjalan dengan lancar serta dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum kegiatan. (lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *