Kedaulatan Republik Indonesia kembali diusik oleh beberapa ulah para Petugas negara tetangga, kejadian demi kejadian begitu menguji kesabaran para TNI yang berjaga di perbatasan Kabupaten Nunukan, yang merupakan wilayah perbatasan Darat maupun laut antara Indonesia – Malaysia.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, SE., M.Tr.Hanla mengatakan, untuk saat ini masih terjadi pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para petugas Malaysia, kejadian tersebut terulang dan kali ini diberikan tindakan tegas berupa pemanggilan dan pengawalan menuju ke Posal Sei Pancang yang dilakukan oleh Danposal Sei Pancang, Lettu Laut (S) Adi Suseno terhadap Speed Boat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat – 45.
“Kejadian bermula pada Senin, 06 Juli 2020 Pukul 15.50 Wita, Danposal Sei Pancang mengamati Speed Sea Raider – 45 nomor lambung 755, merapat di Kapal Maritim Malaysia KM. Pintar – 3914 yang sedang berjangkar di Perairan Tawau Malaysia,” kata Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, SE., M.Tr.Hanla.
Komandan Sea Raider Maritim Malaysia Kilat – 45 Nomer Lambung 755 adalah Laskar Kanan Maritim Faizal bin Abdul Azis, mendapat perintah dari Komandan KM Pintar – 3914, LF KDR Nik Mohd Izwan Farid bib MD Daud, untuk mengecek perahu yang sedang berlabuh di depan dermaga Posal Sei Pancang. Kemudian Speed Sea Raider Maritim Malaysia tersebut merapat di perahu Usaha Jaya Baru dengan pemilik Rustam dan di Nahkodai oleh Rustam sendiri warga Desa. Lapri, Kecamatan Sebatik Utara pada Koordinat 04 10 012 U – 117 54 578 T.
Melihat kejadian tersebut, Danposal Sei Pancang memerintahkan Prajurit Posal Sei Pancang untuk menyiapkan senjata dan speedboat Patkamla Posal Sei Pancang untuk merapat di Speed Sea Raider Maritim Malaysia, kemudian dilaksanakan dialog singkat oleh Danposal Sei Pancang kepada Komandan Sea Raider Maritim Malaysia agar Speed Sea Raider Maritim Malaysia merapat di Posal Sei Pancang untuk dilaksanakan pendataan dan memberikan penekanan kepada anggota jawatan Maritim Malaysia, tentang batas laut wilayah Indonesia-Malaysia.
“Setelah kejadian tersebut Danposal Sei Pancang melaporkan melaporkan ke saya dan setelah berkoordinasi dengan Komando atas, saya perintahkan Danposal Sei Pancang untuk melepaskan kembali Speed Boat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat – 45 dan dilaksanakan pengawalan sampai batas wilayah teritorial Indonesia- Malaysia,” ujarnya. (lan)





