Pelaku Perjalanan Wajib Penuhi Persyaratan

Bagi masyarakat Kabupaten Nunukan yang ingin melakukan perjalanan dimasa pandemi covid 19, perlu mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai yang telah ditentuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bagi yang ingin melakukan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 memiliki beberapa kriteria.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono bahwa dalam surat edaran yang berlaku telah ditentukan pembatasan pelaku perjalanan, namun ada yang dikecualikan antara lain orang yang bekerja dalam lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan penangangan percepatan covid 19.

“Ada juga pelayanan pertahanan dan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting,” kata Aris Suyono.

Selain itu yang dikecualikan, adalah perjalanan kondisi kedaruratan, terutama pelayanan pasien dalam kondisi darurat. Termasuk masyarakat yang mengalami kedaruratan, misalkan ada keluarga yang sedang mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Ada juga pengecualian untuk pekerja migran Indonesia atau pelajar, mahasiswa yang berada diluar negeri serta pemulangan warga ke daerah asal oleh pemerintah.

Sedangkan untuk persyaratan, bagi pekerja di pemerintahan atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari pimpinan untuk ASN ditandatangani pejabat setinggkat eselon II. Begitu juga yang daru BUMN surat tugas di kepala kantor, paling penting surat kesehatan pemeriksaan PCR dan hasil negatif jika ada di daerah. Jika tidak ada fasilitas pemeriksaan PCR boleh menggunakan surat keterangan uji rapid tes hasil negatif dan berlaku 7 hari. Menunjukkan surat laksana bebas covid, ketika sebuah daerah tidak memiliki fasilitas PCR maupun rapid tes.

“Bagi yang tidak mewakili lembaga baik pemerintah maupun swasta, dapat menujukkan surat dari lurah atau kepala desa, menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya. Melaporkan jadwal keberangkatan dan pemulangan,” ujarnya.

Bagi pelaku perjalanan dalam kondisi kedarutan juga harus menunjukkan identitas pengenal, menujukkan surat kematian jika mengunjungi ingin mengunjungi musibah kematian. Bagi pasien rujukan menunjukkan surat rujukan keluar daerah dan wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid 19 PCR berlaku 7 hari atau rapid tes berlaku 3 hari. Begitu pula pekerja migran wajib melengkapi persyaratan jika ingin melakukan perjalanan dimasa pandemi ini sesuai ketentuan yang berlaku. (lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *