TANJUNG SELOR — Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menghadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Lapangan Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8/26). Kegiatan ini memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengawasan menyeluruh terhadap tujuh jenis pajak daerah strategis.
Langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diambil melalui Rapat Koordinasi dan Verifikasi Lapangan Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (11/8/26), dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Pdt. Robenson Tadem.
Pengawasan dan verifikasi lapangan dalam kegiatan ini difokuskan pada sejumlah potensi pajak strategis, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Verifikasi lapangan dilakukan guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan serta memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pdt. Robenson Tadem menegaskan bahwa pengawasan penerimaan pajak harus dilakukan secara terpadu dan berbasis data yang terverifikasi. “Pengawasan pajak ini harus dilakukan dengan data yang jelas dan kondisi di lapangan yang benar-benar terverifikasi. Jangan sampai ada potensi penerimaan yang sebenarnya bisa masuk ke daerah, tetapi tidak terdata atau tidak tertagih secara optimal,” ujarnya.
DPRD Kaltara secara konsisten terus mendorong pelaksanaan pengawasan pajak yang lebih efektif, terpadu, dan menyeluruh. Upaya ini bertujuan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kalimantan Utara. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, diharapkan setiap potensi pajak dapat teridentifikasi secara akurat, sehingga kontribusi sektor perpajakan terhadap pembiayaan pembangunan daerah dapat semakin optimal dan berkeadilan. (Adv)





