TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Vamelia, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan mendasar terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Khusus Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut dikemukakannya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltara, yang membahas pertanggungjawaban kebijakan, alokasi, dan tata kelola beasiswa. Rapat berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan, pada Kamis (6/8/26).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah serta Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo. Turut hadir segenap anggota Komisi IV lainnya, meliputi Listiani, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Rahman.
Dalam pemaparan pandangannya, Vamelia menyoroti sejumlah poin yang dinilai masih memicu kebingungan di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat luas. Pertama, ia mempertanyakan belum tercantumnya kriteria jalur prestasi dalam draf juknis yang dipaparkan — sebuah hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat saat masa reses para anggota dewan. Selain itu, ia mendesak skema kerja sama dengan perguruan tinggi diperluas dan dipublikasikan secara transparan.
Vamelia turut menyuarakan agar mahasiswa asal Kaltara yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri terkemuka di luar daerah, seperti Universitas Mulawarman, tetap mendapatkan peluang dan perlakuan yang setara dalam akses beasiswa.
Terkait besaran alokasi per penerima, Vamelia menyarankan penyesuaian skema. Ia mengusulkan nominal bantuan disesuaikan mendekati kisaran Rp5 juta per mahasiswa, sehingga kuota penerima dapat diperbanyak secara signifikan. “Daripada nominalnya besar namun kuotanya terbatas yang berpotensi menimbulkan kecemburuan, lebih baik nominalnya disesuaikan namun kuotanya diperluas agar semakin banyak anak-anak kita yang merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Poin tak kalah penting yang ditegaskan adalah kepekaan bahasa dalam pengumuman kriteria penerima yang dimuat di media publik maupun media sosial. Vamelia meminta Biro Kesra lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih diksi. Kategori seperti anak korban kekerasan dalam rumah tangga maupun anak berkebutuhan khusus hendaknya disampaikan dengan bahasa yang santun, menjaga martabat, serta terhindar dari potensi stigma negatif maupun perundungan di lingkungan sosial penerima.
Terakhir, Vamelia mendesak agar juknis maupun kebijakan terkait beasiswa dikonsultasikan dan dikonfirmasi lebih awal bersama Komisi IV sebelum disebarluaskan kepada publik, mengingat anggota dewan merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan aspirasi masyarakat di lapangan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas transparansi proses seleksi yang telah berjalan akuntabel, seraya berharap seluruh masukan konstruktif tersebut dapat segera diakomodasi demi perbaikan tata kelola Beasiswa Kaltara Unggul pada tahun berjalan. (Adv)





