Skema Beasiswa Kaltara Unggul 2026 Diprotes Keras Legislatif: PTS Lokal Nihil Alokasi, UT Dapat Kuota Jumbo

TARAKAN – Selasa (28/7/26), Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, melontarkan protes tajam terhadap skema pembagian alokasi Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2026 yang dinilai tidak adil, pilih kasih, hingga meniadakan akses bagi perguruan tinggi swasta dan politeknik lokal di tengah penurunan anggaran yang drastis.

Penurunan alokasi anggaran beasiswa dari Rp15 miliar tahun sebelumnya menjadi hanya Rp5 miliar di tahun 2026 akibat kebijakan efisiensi daerah seharusnya diiringi distribusi yang proporsional dan bijak. Namun kenyataannya, pola pembagian yang berjalan justru menuai kekecewaan mendalam dari kalangan legislatif.

Dino Andrian menegaskan bahwa meskipun pihaknya memahami keterbatasan keuangan daerah, membagi anggaran yang sudah terbatas dengan tidak merata sangat disayangkan dan tidak mencerminkan asas keadilan. “Barang yang sudah kecil ini sebisa mungkin dibagi secara proporsional, tidak boleh ada yang ditinggalkan,” ujar politisi Fraksi Hanura ini.

Rincian alokasi yang diterima menunjukkan ketimpangan yang mencolok: Universitas Borneo Tarakan (UBT) mendapatkan 300 kuota penerima, Universitas Kaltara (Unikaltar) sekitar 200 penerima, dan Universitas Terbuka (UT) juga mengantongi 300 porsi. Sebaliknya, sejumlah perguruan tinggi lokal seperti Stimik PPKIA, Poltek Kaltara, hingga STIE Bulungan yang merupakan pelopor pendidikan di daerah, justru tidak mendapatkan alokasi sama sekali atau nihil.

Selain nasib kampus swasta yang terabaikan, Dino juga menyoroti kejanggalan kuota besar yang diberikan kepada UT. Berdasarkan data lapangan, mayoritas mahasiswa UT sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap, padahal tujuan utama beasiswa selain prestasi adalah membantu kelompok masyarakat kurang mampu. Ironisnya, mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah banyak tersebar di kampus-kampus swasta lokal yang justru tidak kebagian jatah.

Menindaklanjuti ketimpangan ini, Komisi IV DPRD Kaltara segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltara. Dalam pertemuan tersebut akan didesak revisi total Petunjuk Teknis penyaluran beasiswa agar terbuka ruang bagi seluruh perguruan tinggi swasta di wilayah provinsi.

Desakan penataan ulang ini bukan sekadar usulan lisan, melainkan telah tertuang secara resmi dalam rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltara Tahun 2025. Di dalamnya tertulis instruksi jelas agar cakupan penerima diperluas menampung PTS dan lembaga pendidikan lain di luar UBT, Unikaltar, dan UT. Selain itu, Pansus juga meminta penambahan alokasi anggaran melalui APBD Perubahan 2026 serta penganggaran kembali secara penuh hibah tahun 2025 yang belum terealisasi.

DPRD Kaltara juga mewajibkan seluruh kemajuan penyesuaian dan pelaksanaan kebijakan ini dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, guna memastikan perbaikan berjalan nyata dan manfaatnya dapat dirasakan merata oleh seluruh mahasiswa berhak di Kalimantan Utara. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *