Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Penghargaan Daerah, Dorong Regulasi Apresiasi bagi Tokoh Berjasa

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial Kaltara mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah sebagai bentuk upaya menghadirkan payung hukum pemberian apresiasi kepada tokoh-tokoh yang dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat kerja Pansus I DPRD Kaltara yang dipimpin Anggota Pansus I, Herman, S.Pi, sebagai tindak lanjut atas hasil harmonisasi Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Sosial Kaltara, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap seluruh substansi yang tertuang dalam Ranperda guna memastikan setiap ketentuan telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.

Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD yang berangkat dari aspirasi masyarakat. Kehadiran regulasi ini dinilai penting karena selama ini belum terdapat aturan khusus yang menjadi dasar dalam memberikan penghargaan kepada individu maupun tokoh masyarakat yang memiliki jasa besar bagi daerah.

“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah,” ujar Herman.

Menurutnya, penghargaan daerah nantinya tidak hanya sebatas pemberian apresiasi, namun harus memiliki mekanisme yang jelas dan objektif. Oleh karena itu, Ranperda tersebut akan mengatur berbagai aspek mulai dari kriteria penerima penghargaan, tata cara pengusulan, proses verifikasi dan penilaian, hingga mekanisme pemberian penghargaan.

Herman berharap, dengan adanya regulasi tersebut, pemberian penghargaan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga benar-benar mencerminkan penghargaan daerah terhadap masyarakat yang telah memberikan kontribusi nyata.

Setelah tahapan pembahasan di tingkat Pansus selesai, Ranperda tentang Penghargaan Daerah selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *