TARAKAN – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyoroti belum optimalnya pendataan aset daerah pasca-pemekaran saat memfinalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/2026).
Rapat kerja yang dipimpin Herman, S.Pi., tersebut dihadiri anggota Pansus I, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta tim pakar.
Dalam pembahasan, Pansus I memfokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan terkait keadaan kahar (force majeure).
Pansus I menegaskan pentingnya percepatan inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya aset-aset yang berasal dari masa pemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur yang hingga kini belum terdata secara optimal.
“Pendataan aset harus segera dituntaskan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan akuntabel,” ujar Herman.
Sebagai bagian dari komitmen percepatan pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara antara Pansus I DPRD dan Kepala Biro Hukum sebagai dasar pengusulan fasilitasi Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan diajukan untuk dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)





