NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, SE., menekankan pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta penguatan sektor ekonomi kreatif saat menggelar dua kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan, pada 26–27 Juni 2026.
Kegiatan pertama berlangsung pada 26 Juni di Jalan Borneo dengan materi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya, pada 27 Juni, Saleh kembali menggelar sosialisasi di Hotel Lenflin dengan membahas Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam pemaparannya, Saleh menyatakan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap regulasi daerah dapat dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi terhadap kelompok rentan.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif diperlukan untuk mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan,” kata Saleh.
Menurutnya, penguatan edukasi terkait hak-hak perempuan dan anak perlu terus dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Sementara itu, dalam sosialisasi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Saleh menilai sektor tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan potensi lokal.
“Ekonomi kreatif mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan, pendampingan, hingga memperluas akses pasar,” ujarnya.
Ia juga mendorong generasi muda, pelaku usaha mikro, dan komunitas kreatif untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produk lokal yang berdaya saing.
Dalam sesi dialog, peserta menyampaikan berbagai tantangan di lapangan, mulai dari perlindungan perempuan dan anak hingga pengembangan usaha kreatif di daerah.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah semakin meningkat sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Adv)





