BULUNGAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, ST, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, pada 25–26 Juni 2026.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Desa Ruhui Rahayu pada 25 Juni dan Desa Karang Agung pada 26 Juni, dengan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat.
Dalam pemaparannya, Nafis menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah. Masyarakat berhak memperoleh layanan yang layak, mudah diakses, dan tanpa perlakuan diskriminatif,” kata Nafis.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas layanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, baik dalam menjaga kesehatan maupun memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal.
Menurutnya, Perda tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, ia mendorong warga untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan.
Nafis juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia, mulai dari puskesmas, pustu hingga rumah sakit, serta mendukung program pemerintah seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, dan pencegahan penyakit menular.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan, di antaranya keterbatasan tenaga medis, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, serta akses layanan kesehatan di wilayah pedesaan yang masih perlu diperluas.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kalimantan Utara berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi sebagai bahan dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. (Adv)





