NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH., menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pendidikan saat menggelar dua kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, pada 26–27 Juni 2026.
Pada Jumat (26/6/2026), Arming menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik di RT 17. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat.
Dalam pemaparannya, Arming menyebut keterbukaan informasi sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan daerah ini menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Arming.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/6/2026), Arming kembali menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara. Menurutnya, Perda tersebut menjadi landasan dalam mendorong pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Karena itu, semua pihak harus terlibat aktif,” ujarnya.
Arming juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal implementasi kedua regulasi tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan berdialog langsung terkait berbagai persoalan, baik dalam pelayanan informasi publik maupun penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Melalui Sosperda ini, DPRD Kalimantan Utara berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus mendorong implementasi yang lebih efektif. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, maju, dan berdaya saing. (Adv)





