NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mendorong keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT), melalui sosialisasi perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI bertema “Keluarga Indonesia Anti Trafficking”, Selasa (23/6/2026).
Melalui kegiatan sosialisasi perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI bertema “Keluarga Indonesia Anti Trafficking” yang diselenggarakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan, pemerintah daerah menegaskan pentingnya peran masyarakat hingga tingkat paling bawah, yakni rukun tetangga (RT), dalam melakukan pengawasan dan edukasi.
Sekretaris Kecamatan Nunukan, Marliah, menegaskan bahwa Ketua RT dan perangkat lingkungan memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri.
Menurutnya, berbagai kasus yang menimpa pekerja migran kerap berawal dari tawaran pekerjaan yang tampak menjanjikan dengan iming-iming penghasilan tinggi, namun berujung pada penipuan, eksploitasi, bahkan perdagangan orang di negara tujuan.
“Sering kali anak-anak muda dari kampung dijanjikan pekerjaan yang baik dengan gaji besar. Tetapi ketika sampai di negara tujuan, kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada yang mengalami penipuan dan eksploitasi,” ujar Marliah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas, serta menekankan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi agar pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Mengapa harus menjadi pekerja migran yang resmi? Karena pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi mendapatkan perlindungan hukum, hak-haknya lebih terjamin, dan keluarga juga memiliki akses terhadap layanan perlindungan,” jelasnya.
Selain itu, Marliah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keberadaan pendatang di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya pelaporan kepada Ketua RT guna menjaga tertib administrasi kependudukan.
“Kadang ada yang datang hanya untuk mengurus dokumen seperti KTP atau paspor kemudian pergi tanpa diketahui lingkungan. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam pendataan dan pelayanan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Usman Affan, turut menekankan bahwa keluarga merupakan garda terdepan dalam mencegah terjadinya TPPO.
Menurutnya, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan ilegal, terutama tawaran pekerjaan dengan proses cepat atau janji penghasilan tinggi yang tidak disertai kejelasan prosedur.
“Peran keluarga sangat penting, jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang datang melalui media sosial atau perorangan,” ungkapnya.
Usman menjelaskan bahwa calon pekerja migran wajib memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, PMI akan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Ia juga mengingatkan adanya perkembangan modus baru dalam perekrutan ilegal yang kerap mengarah pada praktik eksploitasi dan jaringan kejahatan lintas negara.
“Negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Karena itu, masyarakat jangan ragu mencari informasi melalui instansi resmi seperti BP3MI maupun pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap setiap warga yang bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara aman, bekerja secara layak dan bermartabat, serta kembali dengan membawa manfaat ekonomi bagi keluarga dan lingkungan sekitar. (Adv)





