Penguatan Regulasi Daerah, Pemkab Nunukan Dorong Perencanaan Legislasi yang Efektif

Nunukan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diinisiasi DPRD Kabupaten Nunukan.

Ranperda tersebut dinilai penting sebagai pedoman dalam mewujudkan perencanaan legislasi daerah yang lebih sistematis, terukur, dan berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, S.Sos., saat membacakan tanggapan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (23/6/2026).

Sirajuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Nunukan atas inisiatif penyusunan Ranperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.

“Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan perencanaan legislasi daerah yang terukur, sistematis, dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam tanggapan pemerintah daerah, terdapat sejumlah masukan yang disampaikan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.

Salah satunya adalah perlunya penerapan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) secara sistematis terhadap setiap usulan Ranperda, baik yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Daerah.

Melalui AKP, setiap rancangan regulasi dapat dipastikan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, sesuai kewenangan daerah, serta mempertimbangkan kemampuan sumber daya dan anggaran yang tersedia.

Tahapan AKP tersebut meliputi identifikasi kebutuhan regulasi melalui inventarisasi dan sinkronisasi usulan, serta analisis kebutuhan dan penentuan prioritas berdasarkan kewenangan daerah dan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya konsistensi penggunaan istilah hukum dalam seluruh materi Ranperda, konsistensi tersebut diperlukan untuk menghindari multitafsir, mencegah tumpang tindih norma, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Menurut Sirajuddin, penguatan tata kelola legislasi daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel, regulasi yang disusun secara terencana dan berbasis kebutuhan akan lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah Daerah mendukung penuh keberadaan Ranperda ini karena penguatan tata kelola legislasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan daya saing daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Pemkab Nunukan berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, mudah diimplementasikan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Nunukan.

Pemerintah Daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi seluruh tahapan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda bersama DPRD, perangkat daerah terkait, serta instansi vertikal yang berwenang hingga proses pembentukan Peraturan Daerah selesai. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *