TANJUNG SELOR – Selasa (28/7/26) – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jajaran kepala SMA/SMK, serta Forum Adat Bulungan di Ruang Rapat DPRD Kaltara, guna meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan adil, transparan, objektif, dan menjawab kebutuhan masyarakat wilayah perbatasan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., beserta seluruh anggota komisi. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara Hasanuddin, para kepala satuan pendidikan SMA/SMK se-Kabupaten Bulungan, serta perwakilan Forum Adat Bulungan Kalimantan Utara.
Dalam pembukaan rapat, Tamara Moriska menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap peraturan, melainkan hal mendasar yang berkaitan dengan pemenuhan hak setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas. Ia juga memberikan apresiasi kepada Forum Adat Bulungan yang menyalurkan aspirasi melalui jalur dialog resmi bersama legislatif, sebagai langkah konstruktif mencari solusi atas kendala yang ditemui di lapangan.
Sejumlah isu krusial menjadi fokus utama pembahasan, antara lain penerapan ketentuan wilayah domisili, keterbatasan daya tampung sekolah, pemerataan akses layanan pendidikan, serta jaminan transparansi seluruh tahapan proses penerimaan peserta didik baru.
Terkait tingginya minat masyarakat yang terpusat pada SMA Negeri 1 Tanjung Selor, Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah menyatakan hal ini perlu penanganan komprehensif. Selain menambah rombongan belajar yang diperlukan, pemerintah juga didorong meningkatkan kualitas dan fasilitas sekolah lainnya agar tersedia pilihan pendidikan yang setara dan merata bagi masyarakat luas.
Anggota komisi Dino Adrian, S.H., menekankan hasil RDP ini harus menjadi titik awal perbaikan sistem pendidikan secara berkelanjutan. Mengingat karakteristik wilayah perbatasan dan daerah 3T, kebijakan perlu disesuaikan agar lebih fleksibel tanpa meninggalkan prinsip keadilan, sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang sama.
Sementara itu, Muhammad Hatta, S.T., menggarisbawahi bahwa kekhawatiran masyarakat lebih diarahkan pada dugaan praktik yang menyimpang dari aturan, bukan pada sistem regulasi SPMB itu sendiri. Ia mendesak seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Anggota lain Hj. Siti Laela dan Listiani turut mendorong pemerataan melalui peningkatan sarana prasarana, pemenuhan tenaga pendidik yang layak, serta penambahan ruang belajar sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Menutup rapat, Ketua Komisi IV Tamara Moriska memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB 2026/2027, memperkuat saluran dan mekanisme layanan pengaduan masyarakat, serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh catatan, masukan, dan aspirasi yang terhimpun dalam RDP ini akan dirangkum menjadi rekomendasi resmi Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara untuk disampaikan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait di tingkat pusat sebagai landasan penyempurnaan kebijakan penerimaan peserta didik baru ke depan. Komisi IV menegaskan akan menjalankan pengawasan berkelanjutan agar prinsip adil, transparan, dan berkeadilan terjaga, serta hak pendidikan berkualitas dapat dinikmati secara merata oleh seluruh anak di seluruh wilayah Kalimantan Utara. (Adv)





