TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., menekankan pentingnya transparansi anggaran dan pemenuhan hak layanan kesehatan saat menggelar dua kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada 25–26 Juni 2026.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada 25 Juni di Sebengkok dengan materi Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pada 26 Juni, Muddain kembali menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok.
Dalam pemaparannya, Muddain menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang bersumber dari uang rakyat dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
“APBD harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka dan dapat diawasi bersama,” ujarnya.
Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan agar berjalan efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, dalam sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan, Muddain menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga yang wajib dipenuhi secara adil dan merata tanpa diskriminasi.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan berkualitas,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan kesehatan juga memerlukan peran aktif masyarakat, baik dalam menjaga kesehatan maupun memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan fasilitas, serta kebutuhan pembangunan lingkungan dan pelayanan publik lainnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kalimantan Utara berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi sebagai bahan dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berpihak pada masyarakat. (Adv)





