DPRD Kaltara Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada Senin (22/06/2026) dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM, serta Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Sanusi, M.Si, menyampaikan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam penyampaiannya, Sanusi juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan WTP ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014, yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah pada tahun 2025 tercatat mencapai 86,42 persen dari target yang ditetapkan, sementara realisasi belanja daerah mencapai 85,91 persen dari total anggaran.

Menutup penyampaiannya, Sanusi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *