TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II resmi menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam rapat kerja lanjutan yang digelar di Kota Tarakan, Senin (25/5/2026).
Rapat kerja yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tersebut menjadi tahap akhir dalam proses pembahasan substansi regulasi yang ditujukan untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan di wilayah Kaltara. Pembahasan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, setelah sebelumnya dibuka oleh Ketua Pansus II, Komarudin.
Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di antaranya Disperindagkop dan UKM, DPMPTSP, serta Biro Hukum Setprov Kaltara, melakukan pembahasan mendalam terhadap materi krusial mulai dari Pasal 56 hingga pasal penutup.
Regulasi ini dirancang tidak hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beberapa poin penting yang disepakati mencakup kemudahan akses perizinan terpadu, perluasan pembiayaan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil, penguatan kemitraan dengan pelaku usaha besar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan pasar melalui digitalisasi.
Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa rampungnya pembahasan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi lokal. Ia menegaskan bahwa regulasi ini diarahkan untuk memberikan keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku koperasi dan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Selanjutnya, draf Raperda yang telah diselesaikan akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur di Samarinda untuk menjalani proses harmonisasi hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara. (Adv)





