TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) RTRW menggelar rapat pada Rabu (20/5/2026) di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara guna menyamakan persepsi terkait substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya penataan kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus, H. Muhammad Nasir, S.Pi., MM, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST, bersama anggota pansus lainnya, yakni Pdt. Robenson Tadem, H. Aluh Berlian, SH., M.Si, Dino Andrian, SH., Ruman Tumbo, SH, Agus Salim, S.Sos., Rakhmat Sewa, Moh. Nafis, ST, Adi Nata Kusuma, dan Saleh, SE. Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang menyoroti status kawasan permukiman masyarakat di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi yang saat ini masuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penyamaan pemahaman antar pemangku kepentingan terkait kondisi riil di lapangan, khususnya keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
DPRD Kalimantan Utara menilai bahwa kejelasan substansi RTRW sangat diperlukan agar kebijakan penataan ruang dapat berjalan selaras dengan rencana pengembangan kawasan industri, tanpa mengabaikan aspek sosial dan keberadaan permukiman masyarakat.
Selain itu, rapat juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih kebijakan serta mencari solusi penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, seluruh pihak diharapkan dapat mencapai kesepahaman dalam penyusunan RTRW yang komprehensif, sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah sekaligus melindungi masyarakat yang telah bermukim di kawasan eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi. (Adv)





