TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama mitra kerja pada Senin (11/5/2026) di Ruang Rapat DPRD Kaltara guna membahas penguatan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta penataan perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C.
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara serta perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai upaya menyamakan langkah dalam penanganan dua isu strategis daerah.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kaltara menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi dan aktivitas galian C merupakan persoalan krusial yang memerlukan penanganan terpadu dan koordinasi lintas sektor.
Ia menyoroti masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang diduga dipicu oleh penyalahgunaan barcode serta praktik pengetapan BBM, sehingga berdampak pada distribusi yang tidak tepat sasaran.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” ujar Achmad Djufrie.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Tim tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, termasuk melakukan verifikasi barcode serta penertiban terhadap praktik penyaluran yang menyimpang.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar penguatan koordinasi pengawasan BBM di seluruh kabupaten/kota agar penanganannya berjalan terpadu dan seragam.
Terkait aktivitas galian C, rapat mengidentifikasi bahwa kendala utama tidak hanya pada proses penerbitan izin, tetapi juga pada pemenuhan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan oleh pelaku usaha.
Untuk itu, DPRD Kaltara mendorong percepatan penyelesaian perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, dan perlindungan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Perizinan Galian C guna membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga perizinan dinyatakan lengkap.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah konkret dan berkelanjutan, guna mewujudkan distribusi BBM yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan yang tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Utara. (Adv)





