Respons Peningkatan Kasus HIV/AIDS, DPRD Kaltara Inisiasi Pembentukan Regulasi Khusus

TARAKAN – Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara, termasuk yang mulai menyasar usia pelajar, mendorong Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mempercepat pembentukan regulasi khusus sebagai langkah strategis dalam menekan laju penyebaran penyakit tersebut.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Badan Penghubung Tarakan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH, serta dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yakni Supaad Hadianto, SE, Muhammad Hatta, ST, Dino Andrian, SH, Listiani, dan Vamelia, SE., M.Pd., bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV memfokuskan pembahasan pada penentuan bentuk regulasi yang paling efektif untuk penanganan HIV/AIDS, apakah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Opsi Perda dinilai lebih kuat karena memiliki payung hukum yang komprehensif dan mampu mengatur langkah penanganan secara lintas sektor.

Dorongan pembentukan regulasi ini didasari oleh tingginya urgensi penanganan HIV/AIDS di Kalimantan Utara. Selain tren peningkatan kasus, temuan penderita pada kalangan pelajar menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan lebih terstruktur dan menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.

“Penanganan HIV/AIDS tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan regulasi yang kuat agar upaya pencegahan, edukasi, hingga penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan pentingnya kajian hukum yang mendalam dalam penyusunan regulasi agar tetap selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Selain aspek regulasi, rapat juga menyoroti kondisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS. Hal ini menuntut adanya langkah strategis yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga preventif dan edukatif.

Sebagai hasil rapat, Komisi IV bersama seluruh pihak sepakat untuk mendorong percepatan penyusunan regulasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengintensifkan edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan secara terpadu.

Komisi IV juga menegaskan agar penanganan HIV/AIDS menjadi perhatian serius pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota guna menekan penyebaran kasus dan menciptakan masyarakat Kalimantan Utara yang lebih sehat dan terlindungi. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *