Perkuat Tertib Administrasi, DPRD Kaltara Sosialisasikan Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai Aturan Baru

TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah proaktif menertibkan administrasi perpajakan di lingkungan legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat sekaligus sosialisasi aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota dewan, Selasa (7/4/26). Ketua DPRD Kaltara menegaskan pemahaman seragam diperlukan guna menghindari selisih kurang bayar serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Langkah nyata mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan patuh terhadap ketentuan perpajakan diambil DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang pertemuan DPRD, lembaga legislatif mensosialisasikan secara khusus aturan terbaru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku bagi seluruh pimpinan dan anggota dewan.

Rapat tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kaltara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb. Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., yang memimpin langsung jalannya rapat, menekankan pentingnya pemahaman mendalam dan kesamaan persepsi mengenai regulasi perpajakan guna menghindari kendala administratif yang berpotensi muncul di kemudian hari.

“Kami ingin membangun pemahaman yang sama terkait mekanisme perhitungan PPh Pasal 21. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi selisih kurang bayar di akhir tahun. Ini adalah bagian dari upaya kami memperkuat ketertiban administrasi serta memastikan transparansi dalam pengelolaan penghasilan anggota dewan,” ujar Achmad Djufrie.

Pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2023 yang telah berlaku efektif sejak tahun 2024. Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dalam skema TER penghasilan bulanan dihitung secara kumulatif sepanjang tahun berjalan. Perubahan ini menuntut tingkat ketelitian yang lebih tinggi dari bagian keuangan agar besaran pajak yang dipotong setiap bulannya benar-benar akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi ini dinilai sebagai wujud komitmen DPRD Provinsi Kaltara dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. Dengan sinergi yang melibatkan Inspektorat serta BKAD, diharapkan sinkronisasi data penghasilan dan pelaporan pajak dapat berjalan lebih terpadu dan tepat sasaran. Melalui langkah ini, DPRD Provinsi Kaltara kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga yang taat aturan dan mendukung penuh prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *