Achmad Djufrie: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Ijazah Palsu, Biarkan Hukum Berjalan Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah

TANJUNG SELOR — Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, angkat bicara menanggapi tudingan adanya campur tangan dalam proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida. Djufrie menegaskan tidak ada intervensi dari pihaknya maupun lembaga, meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah, serta berkomitmen memperbaiki layanan informasi publik DPRD.

Menanggapi berkembangnya tudingan miring terkait proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan dari Fraksi Gerindra, Lausa Laida, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Bulungan, Achmad Djufrie, memberikan penjelasan tegas. Ia membantah sepenuhnya adanya campur tangan pihak manapun dalam perkara tersebut.

Djufrie meminta seluruh pihak tetap tenang dan tidak melampaui wewenang hukum. “Saat ini penyidikan masih berproses. Kita tidak boleh mendahului takdir hukum dengan mengambil kesimpulan prematur. Biarkan mekanisme yang ada berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Selasa (7/4/26).

Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. “Asas praduga tak bersalah adalah fondasi sistem hukum kita. Jangan sampai terjadi penghakiman sepihak sebelum ada ketetapan hukum yang inkrah,” tambahnya.

Menyangkut isu dugaan intervensi penyidikan, Djufrie menegaskan penghargaan penuh terhadap independensi aparat penegak hukum. “Aparat memiliki independensi yang kuat. Saya pastikan tidak ada intervensi dari saya pribadi maupun lembaga terhadap jalannya penyidikan dalam kasus ini,” tegasnya.

Djufrie juga meluruskan pemahaman publik mengenai mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan DPRD. “DPRD bukan milik ketua semata. Kami bekerja secara kolektif dan kolegial, artinya setiap kebijakan merupakan produk kesepakatan bersama seluruh anggota, bukan keputusan individu,” jelasnya.

Terkait tuntutan pemberhentian anggota yang disampaikan masyarakat, Djufrie menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki regulasi ketat. Urusan pelanggaran etik merupakan ranah Badan Kehormatan (BK), dan setiap langkah harus berjalan sesuai prosedur serta tata tertib yang berlaku. “Aspirasi masyarakat kami hargai sepenuhnya, namun ada kerangka ketatanegaraan yang mengatur pemberhentian anggota. Semuanya harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Di sisi lain, Djufrie berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Salah satu fokus utama adalah pembenahan sistem digital agar masyarakat lebih mudah mengakses dokumen produk hukum dan kegiatan dewan. Perbaikan situs resmi serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi Kaltara akan segera dilaksanakan. “Kritik adalah vitamin bagi kami. Saya akan pastikan Sekretariat DPRD segera membenahi JDIH agar transparansi tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini tidak luntur,” tutupnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *