Rapat Pleno KPU Tetapkan Paslon Nomor Urut Dua

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, menetapkan pasangan calon (paslon) pemilhan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2020, yakni H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir dengan mendapatkan nomor urut dua, Senin (5/10/2020).

Rapat Pleno terbuka dilaksanakan di Kantor KPU Nunukan, mendapatkan pengamanan langsung dari Kepolisian Resor Nunukan, serta penerapan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19. Setiap yang hadir perlu menunjukkan tanda pengenal  yang dikeluarkan oleh KPU, tanpa kartu pengenal tersebut, pihak pengamanan tidak membenarkan untuk masuk dan mengikuti kegiatan rapat pleno.

Ketua KPU Nunukan, Rahman SP mengatakan, pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir dengan jargon DAMAI ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nunukan Nomor 279/PL.02.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tentang  Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020.

“Pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sesuai pemberian nomor urut juga melakukan penanda tanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Rahman SP.

Ia menjelaskan, sesusai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan juga PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir, setelah pada 4 Oktober 2020 kita tetapkan sebagai paslon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Nunukan tahun 2020.

Pemberian Nomor Urut 2 ini secara otomatis dikarenakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yaitu Hj. Asmin Laura Hafid – H. Hanafiah telah memperoleh Nomor Urut 1 pada tanggal 24 September 2020 yang lalu, selanjutnya untuk tahapan kampanye sesuai dengan PKPU bahwa pasangan calon bisa memulai kampanye kepada masyarakat 3 hari setelah penetapan paslon, jadi untuk pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir bisa memulainya pada tanggal 7 Oktober 2020. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *