NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, melaksanakan rapat internal untuk membahas terkait persyarakat pasangan calon (paslo) H. Danni Iskandar – Muhmmad Nasir, karena sempat menjadi tanda tanya akan keikut sertaan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Ditambah masih adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
Ketua KPU Nunukan, Rahman SP mengatakan, telah dilakukan rapat dan memeriksa seluruh persyaratan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir, melakukan rapat pleno internal selanjutnya menetapkan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.
“Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nunukan Nomor : 278/PL.2.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020,” kata Rahman.
Dengan keputusan KPU Nunukan tersebut maka pasangan DAMAI akan mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan nomor urut calon yang diagendakan digelar pada pada Senin 5 Oktober 2020. Rapat pleno internal yang dipimpin oleh Ketua KPU Nunukan Rahman, SP diikuti oleh seluruh komisioner KPUD Nunukan.
KPU telah memeriksa berkas persayaratan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017, PKPU No. 15 Tahun 2019, PKPU No. 6 Tahun 2020 beserta perubahan PKPU No. 13 Tahun 2020 serta Kep. KPU Nomor 258/PL.02.2-kpt/01/KPU/VI/2020, dianggap lengkap.
“KPU Nunukan menetapkan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 dan akan kita berikan nomor urut,” ujarnya. (adv)





