Pidato Bupati Dihadapan DPRD Tentang Persetujuan Raperda

Dihadapan rapat paripurna ke II masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Bupati menyampaikan pidato terkait pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan rancangan peraturan daerah menjati peraturan daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (2/6/2020).


Pidato Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, SH rancangan peraturan daerah yang telah dibahas, kini memasuki pembacaan tingkat II hingga dilakukan fasilitasi dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.


“Fasilitasi dimaksud terhadap raperda invesyasi pemerintah daerah dan raperda tentang retribuso pelayanan tera/tera ulang,” kata Muhammad Amin, SH.


Persetujuan raperda secara garis besar telah disampaikan pada pembicaraan tingkat I yakni, raperda tentang investasi pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan hasil, guna dalam pelaksanaan investasi pemerintah daerah serta dapat mendorong pertumbuhan, pemberdayaan dan perkembangan ekonomi.


Sedangkan raperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah untuk menggali potensi pendapatan daerah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam pelaksanaannya memerkukan peraturan teknis dalam bentuk peraturan kepala daerah. Untuk itu, pemerintah daerah akan segera merumuskan dan Menyusun ketentuan dimaksud agar pelaksanaan rertibusi pelayanan tera dapat berjalan maksimal.


Lanjut dia, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui sangat penting untuk penyelenggaran pemerintah daerah, khusunya dalam rangka peningkatan pembangunan dan pemerintahan. Pelayanan public serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


“Menjadi harapan kita bersama dengan disetujui dua raperda dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ucapan terima kasih juga kepada DPRD Nunukan telah bersama-sama pemerintah daerah membentuk produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan produk hukum daerah,” harapnya. (lan/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *