Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, sebagai umat Islam wajib untuk membayar zakat fitrah. Sebagian harta yang kita miliki ada hak orang lain khususnya bagi kaum yang tidak mampu.
Dipimpin oleh Serda Purwanto ditemani satu anggotanya Personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU berangkat dari Pos Tembalang Pukul 08.00 Wita menuju rumah Ustadz Parhan selaku pengurus masjid di Desa Penbeliangan Kab. Nunukan, Sabtu (23/5/2020).
Setibanya di rumah Ustadz Parhan personel Satgas Pamtas langsung menyerahkan zakat fitrah agar nantinya dapat disalurkan kepada orang yang membutuhkannya.
Ustadz Parhan menjelaskan kepada Personel Satgas Pamtas Yonif 623/BWU “Percuma menjalankan ibadah puasa, sholat sunah tarawih dan sholat sunah witir apabila tidak membayar zakat, zakat fitrah itu dibayarkan sejak dinyatakan 1 Ramadhan bagi seseorang sampai dia menemui 1 Syawal maka diwajibkan bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah,” ungkapnya.
Zakat fitrah membersihkan diri dan sifatnya wajib karena bagian dari rukun Islam serta menjadi sebab diterimanya puasa kita yang selama menjalankannya pada saat bulan Ramadhan.
Dilain tempat Letkol Inf Yordania selaku Dansatgas Yonif 623/BWU mengungkapkan “Membayar zakat fitrah sebagai bentuk syukur terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT dalam hidupnya maka dari itu kita umat Islam manfaat zakat ialah mensucikan harta yang kita miliki untuk membawa keberkahan dalam hidup,” tegasnya. (lan)





