Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NH (52) pada hari Minggu (17/5/2020).
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Lusgi Simanungkalit, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan seorang kurir narkoba NH. Pada waktu dilakukan penangkapan saat itu NH sedang duduk di pinggir jalan setelah melakukan transaksi di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, dengan seorang laki-laki berinisial KD yang kini menjadi DPO.
“Sebelumnya KD menghubungi tersangka melalui telepon akan mengantarkan sabu tersebut dengan jumlah satu bungkus plastik ukuran besar, nantinya akan di ambil oleh pemesan barang sabu tersebut dan akan diarahkan. Namun tersangka tidak mengetahui atau mengenal dengan si pemesan sabu tersebut,” kata Lusgi Simanungkalit.
Saat dilakukan penggeledahan oleh unit opsnal Sat Resnarkoba, sabu tersebut berhasil ditemukan yang disimpan oleh tersangka disamping tempat dirinya duduk dipinggir jalan. Beratnya mencapai 49,78 gram, tersangka mengakui bahwa dirinya baru pertama kali disuruh oleh KD untuk mengantarkan sabu tersebut dengan upah yang di janjikan oleh KD kepada tersangka sebesar Rp. 2 juta, jika sabu itu nantinya berhasil diserahkan kepada seseorang yang akan mengambil. Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka ditemukan percakapan melalui pesan singkat whatsapp tentang dugaan akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu.
Dia menjelaskan, bahwa mendekati hari raya Idul Fitri di curigai banyak bandar atau kurir yang akan memanfaatkan momen ini untuk melakukan transaksi jual beli barang haram sabu tersebut, dengan alasan untuk keperluan ekonomi keluarga terlebih sulitnya ekonomi saat ini akibat dampak covid 19.
Namun sejauh ini jajarannya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya pencegahan peredaran gelar narkoba kusus di semua jalur-jalur tikus maupun pelabuhan yang ada di wilayah Nunukan.
“Akibat perbuatannya saat ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang markotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (lan)





