Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan Se-Indonesia, membahas merdeka belajar, Rabu (11/12/2019) di Jakarta.
Kepala Disdikbud Nunukan, H. Junaidi yang ikut dalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa dalam pembahasan merdeka belajar beberapa poin, yakni ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.
“Ada beberapa hal yang berubah, terutama ujian nasional dan PPDB,” kata H. Junaidi.
Seperti USBN pada 2020 akan diganti dengan ujian asesmen yang diselengarakan hanya sekolah. Ujian nasional akan dilkasanakan terkahir kali pada 2020. Untuk 2021 akan diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Sedangkan untuk RPP, guru dibebaskan memilih, membuat, menggunakan dengan mengembangkan RPP. Penulisan RPP dilakukan dengan efesien dan efektif. Guru lebih banyak mengevaluasi proses pembelajaran sendiri.
“Untuk penerimaan siswa baru juga berubah presentasenya, dengan jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan 5 persen dan prestasi 0 persen hingga 30 persen,” ujarnya. (Admin)





