Daerah perbatasan tidak terlepas dari jalur pelintasan ilegal. Sangat banyak lubang tikus yang dapat dilalui untuk melakulan tindakan kejahatan. Seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kabupaten Nunukan salat satu jalur yang dilalui para pelaku TPPO untuk meloloskan korban ke Malaysia.
Dalam acara pelatihan penanganan kasus TPPO bagi aparat penegak hukum dan petugas garda depan, di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa (3/12). Telah terungkap data penanganan tindak pidana perdagangan orang, pada 2018 Kepolisian Republik Indonesia telah menangani 95 perkara TPPO di seluruh indonesia. Sedangkan IOM (International Organization for Migration) mencatat 85 persen dari TPPO terjadi di wilayah perbatasan negara. IOM adalah organisasi internasional yang berdedikasi untuk kemajuan migrasi yang manusiawi dan teratur.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Nunukan Muhammad Amin saat membacakan sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, bahwa ada keterkaitan antara pidana perdagangan orang dengan kejahatan lintas batas yang lain, misalnya pencucian uang, pemalsuan dokumen keimigrasian, dan termasuk penelundupan narkotika dan obat – obatan terlarang.
“Para pelaku kejahatan TPPO ini biasanya keluar masuk ke wilayah Nunukan tidak melalui prosedur dan jalur resmi, tetapi lewat jalur non prosedural atau jalan tikus, sehingga tidak mudah untuk dipantau,” kata Muhammad Amin.
Menurtnya, telah dilakukan berbagai upaya dalam menangani persoalan pekerja migran dari Malaysia, terutama para pekerja migran korban TPPO. Upaya tersebut antara lain penanganan pekerja deportasi di pelabuhan dan penampungan sementara, pemulangan pekerja migran ke daerah asal, dan mendorong sektor swasta untuk membuka lapangan pekerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Namun konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah yang berada di perbatasan. Tentu saja masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh seluruh stakeholder terkait.
“Saya berharap melalui pelatihan ini akan ada tambahan wawasan bagi para petugas di lapangan dalam menangani para korban TPPO,” ujarnya.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh IOM bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, dan dihadiri oleh seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan TPPO, antara lain Polres Nunukan, Imigrasi, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan BP3TKI. Narasumber pada pelatihan tersebut berasal dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Lembaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Admin)
Sumber Pemkab Nunukan





