NUNUKAN – Pelaku Nur Hatira Yusuf alias Wati (32) telah berupaya dan berniat untuk menggelapkan barang milik korbannya berupa BBM (bensin dan solar) degan sebagai broker atau penghubung pembeli degan cara tidak membayar lunas kepada korban, sementara pembeli telah membayar lunas pembelian BBM di maksud kepada pelaku, Senin (14/1/2019).
Kermat 2 orang korban tersebut diatas mencapai Rp. 550.000.000.
Uang hasil penjualan BBM yang seharusnya di bayarkan kepada korban oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain daripada itu pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang di Nunukan degan menjanjikan untuk berbisnis BBM dan menyerahkan uang senilai kurang lebih Rp. 521.000.000, namun ternyata bisnis tersebut fiktif.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K., M.H mengatakan melalui Kabag Humasnya Iptu M.Karyadi
“Korban sudah menghubungi lewat via call center unit pidum dan sudah kami temui untuk selanjutnya membuat laporan.”jelas M.Karyadi.
Ia juga menambahkan, pelaku kami lakukan upaya paksa penangkapan di rumahnya di jalan. Sei Fatimah KNB pada Minggu 13 Januari 2019 sekira pkl. 10.30 wite karena di khawatir kan akan melarikan diri keluar pulau Nunukan, mengingat dari hasil Lidik yang telah dilaksanakan korban sudah banyak dan kermat korban keseluruhan baik yang sudah melapor atau belum mencapai lebih dari Rp 1. 000.000.000.
Lanjut M.Karyadi Pelaku akan kami jerat degan pasal 372 Jo. 64 KUHP subsider 379a KUHP. dan saat ini pelaku dan BB kami bawa ke Mako Res Nunukan guna sidik.(Anto)





