NUNUKAN_ Nunukan 01/11 Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 Bea dan cukai Nunukan berhasil mengagalkan penyelundupan Sabu-sabu sebanyak 1.014,9 gram dari tawau Malaysia di pelabuhan Internasional Tunontaka, Nunukan.
Sekitar pukul 15.30 wita tiba penumpang yang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambagan, Seibatik. Atas barang-barang yang dibawa selanjutnya pihak Bea cukai melakukan pemindaian X-Ray Hasil pemindian terdapat image barang yang mencurigakan yang dimasukkan dalam kasur busa.
Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik barang pada bagian dalam kasur busa tersebut terdapat lubang-lubang yang telah diisi degan serbuk kristal bening ssbanyak 20 (duapuluh) bungkus yang terindikasi sebagai narkotika jenia sabu.
Setelah pihak Bea dan cukai melakukan pengujian degan menggunakan alat narkotes Nik, menunjukkan barang tersebut positif merupakan Methampethamine (sabu-sabu) degan jumlah sebanyak 1.014,9 gram sabu.
Pembawaan Narkotika jenis Sabu tersebut degan jelas melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Uandang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepentigan pemeriksaan dan pengembagan lebih lanjut kasus ini Bea dan cukai Nunukan menyerahkan Pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan.(An)





