TANJUNG SELOR – Di balik meja rapat DPRD Kalimantan Utara, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) tak sekadar soal dokumen teknis. Ia menjadi cerminan tarik-menarik kepentingan, harapan pembangunan, hingga kepastian masa depan investasi di wilayah perbatasan ini.
Kamis, 23 April 2025, suasana ruang rapat DPRD Kaltara terasa serius namun dinamis. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) H. M. Nasir memimpin jalannya diskusi, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muddain serta sejumlah anggota dewan dan perwakilan organisasi perangkat daerah. Satu per satu persoalan dibedah, memperlihatkan betapa kompleksnya menyusun arah tata ruang sebuah provinsi yang terus berkembang.
Bagi DPRD, RTRWP bukan sekadar peta zonasi. Dokumen ini adalah fondasi pembangunan jangka panjang. Namun hingga kini, pembahasannya masih tertahan dan belum menembus tahap lintas sektoral di tingkat pusat.
“Masih ada sejumlah isu yang harus kita tuntaskan,” ujar Nasir, menegaskan adanya lima persoalan utama yang menjadi pekerjaan rumah. Mulai dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), batas administrasi negara, batas perairan, hingga izin penggunaan ruang dan pengawalan Proyek Strategis Nasional di Kawasan Industri Tanah Kuning.
Di sisi lain, secercah progres mulai terlihat. Paparan dari pihak PUPR-Perkim Kaltara menyebutkan beberapa aspek telah mengalami kemajuan signifikan. Data batas wilayah telah diperbarui, garis pantai telah diintegrasikan, bahkan KP2B disebut telah memenuhi target nasional. Namun, perjalanan menuju finalisasi masih panjang.
Tantangan terbesar justru terletak pada sinkronisasi lintas sektor. Berbagai kepentingan—mulai dari pemerintah, investor, hingga masyarakat—harus diramu dalam satu kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Di sinilah letak kerumitan sekaligus pentingnya RTRWP.
Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain menilai, dinamika di lapangan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Ia menegaskan bahwa penyusunan tata ruang bukan perkara sederhana.
“Ini menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semuanya selaras sebelum dibawa ke pusat,” tegasnya.
Dorongan percepatan pun terus digaungkan. DPRD berharap seluruh kendala dapat segera diselesaikan agar RTRWP tidak lagi tertahan di tahap awal. Sebab, tanpa kepastian tata ruang, arah pembangunan daerah berisiko berjalan tanpa pijakan yang kuat.
Lebih dari itu, RTRWP juga menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Utara. Di tengah geliat pembangunan dan posisi strategis sebagai wilayah perbatasan, kepastian tersebut menjadi kebutuhan mendesak.
Kini, langkah DPRD Kaltara bersama pemerintah daerah menjadi penentu: apakah dokumen ini segera menembus meja pembahasan pusat, atau kembali tertahan oleh persoalan yang belum tuntas. Yang jelas, di balik setiap garis pada peta tata ruang, tersimpan harapan besar bagi masa depan Kalimantan Utara. (Adv)
Menanti Kepastian Tata Ruang Kaltara, DPRD Dorong Percepatan Finalisasi RTRWP





