NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan pola kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin mendorong budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, tetapi tetap produktif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui dua mekanisme, yakni work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Irwan Sabri menegaskan bahwa skema kerja dari rumah hanya berlaku terbatas.
“WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
ASN yang bertugas pada unit layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu, sehingga unit layanan langsung tetap melaksanakan WFO,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah jabatan strategis seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah tetap bekerja dari kantor untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, berbagai unit layanan vital seperti pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga perhubungan dan ketertiban umum juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami mendorong pemanfaatan teknologi seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar kinerja ASN lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efisiensi.
“Pengurangan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, serta efisiensi energi menjadi bagian dari upaya penghematan yang bisa dirasakan langsung,” katanya.
Irwan Sabri juga mengingatkan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya.
“ASN harus tetap responsif, menjaga kinerja, dan melaporkan hasil kerja secara digital,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan fleksibilitas kerja ini dapat membentuk budaya kerja ASN yang lebih modern dan adaptif.
“Dengan sistem ini, kami ingin ASN Nunukan semakin profesional, produktif, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (Adv)





