Nunukan – Personel Polres Nunukan kembali mengamankan dua orang tersangka sedang lakukan transaksi narkoba di Jalan Rimba Kel. Nunukan Timur Kec Nunukan Kab.Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Kamis ( 27/12 ).
Anggota Penjagaan Piket Polres Nunukan Melaksanakan Patroli R2 di Jl Rimba Kel Nunukan Timur Kab tiba-tiba Pelapor dan saksi melihat ada dua orang mencurigakan melakukan transaksi Narkotika.
Pelapor dan saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus Narkotika golongan jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna transparan yang disimpan di dalam bungkusan rokok milik Nevtomiernis dan Amtiran Alias Toni cs, diamankan beserta barang buktinya.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui humasnya Iptu M.Kariyadi mengatakan, satu bungkus plastik ukuran kecil warna tranparan yang di duga berisi Narkotika Gol I Jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam dan 1 (satu) bungkus botol panbo beserta Uang Tunai Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
“kedua tersangka ini kami amankan di Polres Nunukan dan akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyala gunaan Narkoba.” jelas M.Kariyadi.(Anto)





