Terbukti Miliki Sabu, RH Diamankan

Nunukan – Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengamankan satu orang tersangka bernama RH (43) diduga memiliki narkotika golongan satu jenis sabu pada, Rabu 26/12 di Jl. Sutanto, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan melalui Kasubag Humas PoIres Nunukan Iptu M.Kariyadi mengatakan, personel Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sutanto, Kel. Nunukan Tengah, kec. Nunukan, Kab. Nunukan ada seseorang yang diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personel Resnarkoba Polres Nunukan menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian menuju alamat yang dimaksud Setelah di tempat kejadian didapati seorang laki-laki yang berada di jalan dan setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas).

“Tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut apa bilatersangka terbukti bersalah tersangka akan dikenai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1).”tegas M.Kariyadi.(Anto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *