NUNUKAN – Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, memaparkan secara rinci pelaksanaan Program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Udara Tahun 2026 yang kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat di wilayah terpencil dan perbatasan.
Dalam laporannya, Rohadiansyah, S.Hut.,M.AP menyampaikan bahwa program subsidi ongkos angkut ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan setiap tahun guna menjamin konektivitas dan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan perbatasan.
“Program yang diselenggarakan setiap tahun ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjamin konektivitas dan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, tertinggal, terluar, dan wilayah perbatasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program subsidi ini memiliki peran penting dalam menekan disparitas harga, terutama harga tiket pesawat, sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Program ini berfungsi untuk menekan disparitas harga, khususnya harga tiket, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan sosial di daerah,” jelas Rohadiansyah.
Lebih lanjut, Rohadiansyah menegaskan bahwa pelaksanaan subsidi ongkos angkut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan subsidi ongkos angkut dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rohadiansyah juga melaporkan secara resmi pelaksanaan kegiatan subsidi ongkos angkut penumpang Tahun Anggaran 2026, Ia menyebutkan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah perjanjian kerja berdasarkan surat pesanan EB01 dan seterusnya tertanggal 30 Desember 2025.
“Perkenankan kami melaporkan kegiatan subsidi ongkos angkut penumpang Tahun 2026. Dasar pelaksanaannya adalah perjanjian kerja dengan surat pesanan EB01 dan seterusnya tanggal 30 Desember 2025,” ungkapnya.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 12 bulan, dimulai sejak 6 Januari 2026 hingga Desember 2026, sesuai dengan surat perintah mulai kerja.
Untuk frekuensi penerbangan, Rohadiansyah menjelaskan bahwa rute Nunukan – Longbawan pulang pergi dilayani sebanyak 468 penerbangan, yang terdiri dari 234 penerbangan Nunukan – Longbawan dan 234 penerbangan Longbawan – Nunukan.
Sementara itu, rute Nunukan – Binuang pulang pergi dilayani sebanyak 104 penerbangan, masing-masing terdiri dari 52 penerbangan Nunukan – Binuang dan 52 penerbangan Binuang – Nunukan.
“Pembebanan anggaran subsidi angkutan penumpang Tahun 2026 dilaksanakan melalui kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian pada subsidi angkutan udara,” jelasnya.
Program subsidi ongkos angkut udara ini dilaksanakan oleh PT ASI Pudjiastuti Aviation dengan total anggaran sebesar Rp8.600.800.038.
“Dengan anggaran sebesar delapan miliar enam ratus juta delapan ratus ribu tiga puluh delapan rupiah,” sebut Rohadiansyah.
Program Subsidi Ongkos Angkut Udara Tahun 2026 diharapkan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, dalam mendukung akses transportasi, pelayanan sosial, dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Adv)





