Lagi Pencuri Diamankan Telah Membobol Satu Toko

NUNUKAN – Pengungkapan perkara pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polres Nunukan di Jalan Anastasia Wijaya Sedadap Nunukan Selatan pada Senin 8 Februari 2021 sekira pukul 04.00 wita. Dengan pelaku Ado alias Senawin (27).

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, SH mengatakan pada Senin 8 Februari 2021, pelapor melaporkan kejadian bahwa barang toko miliknya telah hilang di curi orang. Kejadian tersebut diketahui oleh korban pagi hari sekira pukul 06.00 wita saat korban membuka toko. Barang yg diketahui hilang antara lain uang tunai Ringgit Malaysia, uang tunai rupiah dalam toples celengan serta barang jualan toko dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp2.550.000.

“Dugaan perkara tersebut ditindaklanjuti. Hasil Lidik menerangkan bahwa dugaan pelaku merupakan residivis kasus curat pada tahun 2016. Selanjutnya terhadap dugaan pelaku dilakukan pencarian,” kata AKP M. Karyadi, SH.

Selanjutnya, pada Jumat 12 Februari 2021, dugaan pelaku berhasil kami ungkap saat melintas di Jalan Tvri. Dari tangannya ditemukan barang milik korban berupa sisa rokok sampoerna, uang tunai ringgit malaysia dan uang tunai rupiah.

Pelaku mengakui perbuatannya mencuri di toko milik korban berdasarkan laporan. Awalnya pelaku berupaya masuk melalui pintu depan toko dengan cara merusak lobang angin yang tertutup kawat kasa dan menarik pintu depan hingga kayu les pintu terlepas namun tidak berhasil terbuka. Sehingga pelaku memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang pintu toko yang tertutup rapat namun tidak terkunci.

Barang bukti yang diamankan di TKP lembaran kawat kasa, satu buah toples celengan, uang tunai RM 64, uang tunai Rp. 26.000, empat botol kecil parfum, enam bungkus kosong rokok sampoerna, satu bungkus kosong milo, dua bungkus kosong susu cair, satu buah pasta gigi, dua buah minyak rambut, satu buah tas warna hitam, satu buah tas belanja dan satu pasang sepatu. Sebagian uang tunai milik korban telah habis dipergunakan nya utk membeli narkoba.

“Pelaku seorang residivis kasus curat. Sebelumnya, pada 2016 pelaku terbukti mencuri mesin genset dan mesin Alkon. Usai bebas dari penjara, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Dari hasil pengembangan selain BB yang diamankan, ditangan pelaku turut kami amankan barang yang diduga hasil kejahatan pencurian berupa satu hp nokia, satu kamera digital, satu dompet wanita berisi STNK hingga saat ini barang tersebut masih dalam pengembangan perkara,” ujarnya. (nal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *