Baca Tempat Dipungut Biaya Parkir di Sebatik dan Berapa Nominalnya

NUNUKAN – Setelah melaksanakan survei dan pendataan kendaraan di Pulau Sebatik pada 2020 lalu. UPT LLA Sebatik di 2021 ini mulai menerapkan pungutan retribusi parkir. Namun sebelum melaksanakan kegiatan tersebut UPT LLA Sebatik lebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait akan adanya pungutan parkir yang dilaksanakan bersama Satpol PP.

Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Zainal Abidinsyah, SE yang juga pernah menjabat Plt Kasi Trantib Kecamatan Sebatik pada 2017 menyampaikan kepada media bahwa retribusi pungutan terbagi dua jenis, pertama retribusi parkir tempat khusus parkir dan retribusi parkir di tepi jalan umum.

“Retribusi parkir tempat khusus parkir diterapkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM). Seperti Rumah Sakit Pratama, PKM Sei Taiwan, PKM Setabu, PKM Sei Nyamuk, PKM Aji Kuning dan PKM Lapri,” kata Zainal Abidinsyah.

Sementara, retribusi parkir di tepi jalan umum diterapkan di pasar tradisional. Seperti Pasar Pancang, Pasar Kampung Baru dan Pasar Setabu. Adapun Dasar Hukum penerapan parkir di Pulau Sebatik adalah pertama, Perda nomor tiga tahun 2016 Tentang Perubahan Perda atas Perda Kabupaten Nunukan nomor 18 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kedua, Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Parkir. Ketiga, Perda 13 tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Keempat, Perbub nomor 58 tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Pelayanan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Tarif Parkir untuk sepeda motor Rp 2.000, Taxi / Mopen Rp 3.000, Bus / Bus mini sejenisnya Rp 5.000, Truck Rp 5.000, Truck Gandeng / Sejenisnya Rp 10.000,” ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin membuka usaha di tepi jalan umum agar menyiapkan lokasi fasilitas sarana parkir. bagi pemilik kendaraan roda 4/mobil juga wajib membuat lahan parkir sendiri. Jangan mobil di parkir di badan jalan, yang dapat menyebabkan kemacetan mengganggu arus lalu lintas dan dapat membahayakan pengguna jalan lain. Jalan merupakan fasilitas umum milik masyarakat umum bukan jalan perorangan/ pribadi.

Demikian pula bagi masyarakat yang membuka usaha di tepi jalan umum agar tidak memakai/membangun di bahu jalan maupun saluran air parit sebagai tempat usaha. Pelaksanaan penerapan pungutan retribusi parkir rencananya akan di berlakukan di semua kecamatan di Pulau Sebatik. Baik pasar tempat hiburan yg lokasinya di tepi jalan umum dan tidak memiliki lokasi fasilitas parkir.

“Sehubungan masih minimnya personil UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan ada beberapa tempat dan titik lokasi yg belum dilaksanakan penerapan pungutan parkir. Retribusi parkir yang diterapkan di Pulau Sebatik turut membantu peningkatan PAD Kabupaten Nunukan,” tambahnya. (nal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *