NUNUKAN – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Dermaga Mantikas Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat, dengan berat bruto 55 gram oleh Personil Polsek Sebatik Barat Sabtu (29/1/2021) sekira pukul 23.00 wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar,SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, SH mengatakan, Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan Rita Rasak (32) merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Jalan Cik Ditiro RT 18 Kelurahan Nunukan Timur. Ia terbukti membawa tiga bungkus warna putih transparan yg di duga berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda.
“Selain sabu yang diamankan, ada dua buah HP merk Vivo warna hitam dan satu buah timbangan digital,” kata AKP M. Karyadi, SH.
Dia menjelaskan, bahwa pasa Sabtu 29 Januari 2021, personil Opsnal Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dermaga Mantikas Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki psikotropika jenis sabu. Selanjutnya personil Opsnal Polsek Sebatik Barat melakukan Matbar Lidik atas informasi tersebut.
Hasil pengamatan diduga bahwa terlapor terlihat berada di Dermaga Mantikas. Kemudian personil Opsnal Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan diperoleh BB sabu yang disimpan di selipkan di kantong celana.
“Rita langsung diamankan bersama barang bukti selanjutnya dilakukan pengembangan kasus,” ujarnnya. (nal)





