NUNUKAN – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh personil Polsek Sebatik Barat pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Poros Sebatik Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara. Dengan tersangka Roslan Abdul Bin Ucin (40) beralamat di Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi SH mengatakan, personil Polsek Sebatik Barat telah mengamankan Roslan Abdul Bin Ucin dengan barang bukti dua bungkus warna putih transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis sabu, seberat 100 gram. Selain itu, diamankan satu buah HP merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha X-ride warna putih.
“Yang diamankan adalah warga yang beralamat di Pancang, diketahui bahwa kesehariannya tidak memiliki pekerjaan,” kata M. Karyadi SH.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 personil Opsnal Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika jenis Sabu. Selanjutnya personil Opsnal Polsek Sebatik Barat melakukan lidik atas informasi tersebut.
Hasil pengamatan diduga bahwa terlapor terlihat sedang mengendarai sepeda motor melintas dijalan Sei Pancang, Kemudian personil Opsnal Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan diperoleh BB sabu yang disimpan di dasbor sepeda motor dengan dibungkus plastik hitam kemudian dibungkus menggunakan jaket.
“Tindakan yang dilakukan mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti. Rencana tindak lanjut dialkukan proses sidik, koordinasi JPU dan melakukan pengembangan kasus,” ujarnya. (nal)





