Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, melaksanakan rapat paripurna ke II masa sidang II tahun 2020, tentang persetujuan DPRD terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (2/6/2020).
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Triwahyuni menyampaikam mengapresiasi usulan ranperda tersebut dan diharapkan bahwa, dua raperda yang telah disetujui DPRD Nunukan tentu diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan. Hal ini dapat disetujui berkat pemerintah daerah yang ingin bersama-sama melakukan pembahasan.
Dua raperda tersebut sesuai surat keputusan DPRD Kabupaten Nunukan, tentang persetujuan dua raperda tersebut nomor 2 tahun 2020 tentang persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2020.
Telah memutuskan dan menyetujui raperda Kabupaten Nunukan yakni raperda tentang retribusi pelayanan tera / tera ulang dan raperd tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2013 tentang investasi daerah.
“Harapan bersama DPRD Kabupaten Nunukan dua raperda ini dapat berjalan maksimal dan bermanfaat untuk masyarakat nantinya,” kata Triwahyuni.
Rapat Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi dua wakil Ketua DPRD Nunukan, H. Irwan Sabri, SE dan Burhanuddin S.HI serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Nunukan. (lan/adv)





