KRI Tawau Gelar Isbat Nikah, Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia, kembali melakukan sidang isbat nikah, Selasa (03/12/19). Bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang ketujuh kali.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Isbat Nikah di KRI Tawau, Malaysia, Iskandar Abdullah mengatakan, sebanyak 302 pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI), telah mendaftar untuk melakukan sidang isbat nikah.

“Kegiatan ini merupakan upaya KRI Tawau dalam rangka memberikan perlindungan dalam bentuk kepastian hukum bagi WNI di wilayah kerja KRI Tawau yang telah melakukan perkawinan secara Islam, namun perkawinan tersebut belum dicatatkan atau didaftarkan di Kantor Urusan Agama di Indonesia,” kata Iskandar Abdullah.

Lanjut dia, KRI Tawau pertama kali mengadakan program sidang isbat nikah pada tahun 2012 dengan diikuti oleh 490 pasutri, kemudian pada tahun 2013 yang diikuti oleh 795 pasutri, selanjutnya pada tahun 2014 diikuti oleh 322 pasutri, pada tahun 2015 dengan 292 pasutri, pada tahun 2016 dengan 245 pasutri, dan pada tahun 2017 diikuti oleh 272 pasutri. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini di 2019 sebanyak 2,416 pasutri telah diberikan bantuan perlindungan hukum administratif melalui program sidang isbat nikah.

“Begitu pula ditahun masa akan datang, KRI Tawau, akan terus mengupayakan melakukan perlindungan terhadap WNI yang belum memiliki buku nikah dengan mengikuti program sidang isbat nikah,” ujarnya.

Sementara, Kepala KRI Tawau, Malaysia Sulistijo Djati Ismojo, mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah merupakan langkah konkrit dan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri.

“Program ini sebagai salah satu upaya perlindungan khususnya terhadap WNI yang berstatus TKI yang berada di wilayah kerja KRI Tawau,” kata Sulistijo Djati Ismojo.

Menurutnya, buku nikah yang diterima para WNI akan menjadi dasar hukum kuat untuk dapat diterbitkan pembuatan surat keterangan kelahiran kepada anak-anak pasutri dari perkawinan yang telah berlangsung secara siri selama ini. Karena untuk perkawinan telah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

“KRI Tawau menyelenggarakan program ini agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perwakinan para TKI, serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak para pasangan,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang hadir dalam kegiatan sidanh isbat nikah di KRI Tawau, Malaysia, Sirajuddin Sailellah mengatakan, bahwa kegiatan sidang isbat nikah merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk melindungi status hukum anak cucu para WNI yang ada diluar negeri.

“Kegiatan ini rencana akan dimasukkan dalam rekor MURI, karena akan mensahkan 302 pasangan dalam waktu 4 hari dengan satu majelis,” kata Sirajuddin Sailelalla. (admin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *