TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, organisasi petani, koperasi, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS). Pertemuan tersebut menjadi langkah DPRD dalam mendorong transparansi mekanisme penetapan harga sekaligus memastikan keseimbangan kepentingan antara petani sawit dan pelaku usaha perkebunan.
RDP terkait penetapan harga TBS kelapa sawit tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Jalan Poros Bulungan–Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan dipimpin oleh Komisi II DPRD Kaltara dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, perwakilan petani plasma maupun swadaya, serta puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Kaltara melakukan pembahasan terkait mekanisme penetapan harga TBS agar berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. DPRD menilai transparansi dalam perhitungan harga menjadi hal penting untuk menciptakan hubungan usaha yang sehat antara petani dan perusahaan.
Melalui forum dialog tersebut, berbagai masukan dari unsur petani, pemerintah, dan perusahaan dihimpun sebagai bahan evaluasi dalam upaya memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas kelapa sawit di Kalimantan Utara.
Komisi II DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar harga TBS yang diterapkan di lapangan memiliki dasar perhitungan yang jelas, objektif, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Selain melindungi kesejahteraan petani sawit lokal, kepastian harga juga dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Kalimantan Utara.
DPRD berharap melalui sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan kelompok tani, tata niaga kelapa sawit di Kaltara dapat semakin transparan, berkeadilan, serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan. (Adv)





