Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, H. Akbar Ali Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial di Nunukan Selatan, Tekankan Pentingnya Pendataan Akurat

Nunukan – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menegaskan pentingnya pendataan yang akurat dalam penyaluran bantuan sosial saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (29/6/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat setempat bersama berbagai unsur, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi yang mengatur pelayanan dan perlindungan sosial di Kalimantan Utara.

Dalam pemaparannya, Akbar Ali menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pemberdayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia menekankan bahwa regulasi ini secara khusus menyasar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, lanjut usia terlantar, serta kelompok lainnya yang berhak mendapatkan jaminan sosial.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut sangat bergantung pada akurasi data di lapangan. Oleh karena itu, ia mendorong peran aktif pemerintah daerah, kelurahan, serta instansi terkait untuk melakukan pendataan dan identifikasi secara menyeluruh terhadap warga yang berhak menerima bantuan.
“Pendataan yang akurat menjadi kunci agar program kesejahteraan sosial tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akbar Ali menegaskan bahwa implementasi Perda tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan optimal.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar pelayanan kesejahteraan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat tidak hanya memahami hak-haknya dalam memperoleh layanan sosial, tetapi juga turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia optimistis Perda Nomor 7 Tahun 2025 dapat menjadi instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih adil, inklusif, dan merata di Kalimantan Utara. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *