Supa’ad Hadianto Paparkan Tantangan Fiskal Kalimantan Utara dalam Sosialisasi Perda APBD Tahun Anggaran 2026

TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kafe Foryou Karang Anyar, Kota Tarakan, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung interaktif dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengurus partai, Ketua Rukun Tetangga (RT), perwakilan paguyuban, hingga tokoh masyarakat. Turut hadir sebagai narasumber utama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara, Nurdin.
Dalam pemaparannya, Supa’ad Hadianto secara terbuka mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tengah menghadapi tekanan signifikan akibat penurunan pendapatan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “tsunami keuangan” yang menyebabkan ruang fiskal pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.

“Pada awal penyusunan RPJMD, kemampuan keuangan daerah kita berada di kisaran Rp3 triliun lebih. Namun saat ini terjadi penurunan hingga Rp700 sampai Rp800 miliar, sehingga ruang fiskal kita sangat sempit,” ungkapnya.
Dampak dari penurunan tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi besar-besaran, sehingga sejumlah program yang telah direncanakan tidak dapat terealisasi secara optimal. Supa’ad berharap kondisi keuangan daerah dapat kembali stabil agar target pembangunan dan janji politik pemerintah dapat tercapai.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Plt. Kepala BPKAD Kaltara, Nurdin, atas upaya menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tekanan fiskal dan dinamika kebijakan.
Dalam kesempatan tersebut, Supa’ad menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kedewanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bersumber dari APBD, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kita tidak ingin ada kegiatan fiktif. Semua harus sesuai aturan, karena jika ada temuan dari BPK dan berlanjut ke aparat penegak hukum, konsekuensinya sangat berat. Kejujuran adalah prinsip utama,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Kaltara, Nurdin, membenarkan adanya penurunan signifikan pada struktur APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga dialami oleh hampir seluruh daerah di Indonesia.
“Pendapatan daerah kita tahun 2025 hampir mencapai Rp3 triliun, namun pada tahun 2026 hanya sekitar Rp2 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Secara rinci, Nurdin menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp1 triliun, sementara pendapatan transfer hanya mencapai sekitar Rp1,24 triliun. Total pendapatan daerah pada APBD 2026 tercatat sekitar Rp2,27 triliun.
Penurunan pendapatan tersebut berdampak langsung pada belanja daerah yang turut mengalami penyusutan, dari sebelumnya di atas Rp3 triliun menjadi sekitar Rp2,47 triliun pada tahun 2026.

Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial, serta belanja modal yang meliputi pengadaan aset seperti tanah, bangunan, infrastruktur, dan fasilitas lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi riil keuangan daerah sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam mengawal penggunaan APBD secara transparan dan akuntabel. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *